Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut OJK

- Aldy Pascoal

Senin, 26 Januari 2026 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri pembiayaan yang bermasalah. OJK resmi menetapkan bahwa izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-3/D.06/2026. Pengumuman penting ini keluar secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.

​Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk membersihkan industri keuangan dari perusahaan yang tidak sehat. OJK menilai PT Varia Intra Finance sudah tidak mampu melakukan perbaikan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, otoritas menganggap perusahaan ini sudah tidak mungkin lagi untuk beroperasi secara normal di masa depan.

Baca Juga :  Direktur Pertamina Pantau Manajemen Risiko di Fuel Terminal Luwuk

​Kewajiban Penyelesaian Hak Debitur PT VIF

​Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah melalui proses perubahan. Setelah izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut, maka perusahaan yang berkantor di Asean Tower Jakarta ini dilarang keras melakukan kegiatan pembiayaan. PT VIF sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para kreditur serta debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Manajemen perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini berlaku. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang kredibel. Tim likuidasi nantinya akan mengawal proses pembagian aset dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga secara transparan.

Baca Juga :  Polri Undang Kepolisian Hong Kong, Pelajari Model Penanganan Aksi Massa

​Selain itu, perusahaan harus menyediakan layanan pengaduan atau pusat informasi bagi masyarakat yang merasa terdampak. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 3802865 atau melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 0851-1770-7778 untuk mendapatkan kepastian informasi. OJK terus memantau proses ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional yang lebih stabil.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru