PN Manado Diduga Hambat Kinerja Polda Sulut, Hubungan Antar Lembaga Kembali Retak

- Aldy Pascoal

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Hubungan antar lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara kembali memanas. PN Manado diduga hambat kinerja Polda Sulut, terutama dalam proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan serupa sempat mencuat pada Oktober 2025 lalu dan kembali terulang pada Januari 2026.

Namun demikian, kali ini dampaknya dinilai jauh lebih serius karena menyangkut batas waktu penahanan tersangka yang sangat krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan Perpanjangan Penahanan Tak Kunjung Direspons

Ditreskrimum Polda Sulut telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap salah satu tersangka. Penyidik mengirim permohonan tersebut secara resmi melalui sistem e-Berpadu pada 22 Januari 2026.

Sayangnya, hingga mendekati batas akhir masa penahanan, PN Manado belum memberikan jawaban. Padahal, masa penahanan tersangka akan berakhir pada 30 Januari 2026.

Sementara itu, penyidik tidak hanya menunggu secara daring. Mereka beberapa kali mendatangi PN Manado secara langsung, termasuk terakhir pada 28 Januari 2026 sore, namun tetap tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Tengah Guyuran Hujan

Izin Sita dan Penggeledahan Ikut Tersendat

Selain perpanjangan penahanan, persoalan juga merembet ke tahapan penyidikan lain. Penyidik Ditreskrimum mengaku kesulitan memperoleh penetapan penyitaan serta persetujuan izin penggeledahan.

Di sisi lain, hambatan ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran proses penegakan hukum. Bahkan, situasi tersebut dianggap mencederai sinergi antar aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.

Tak sedikit pihak menilai, jika kondisi ini berlarut, kepercayaan publik terhadap proses hukum ikut tergerus.

PN Manado Akui Permintaan dari Polda Sulut

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado, Ronald Masang, membenarkan adanya kedatangan penyidik Polda Sulut ke PN Manado.

“Memang dari polda datang dan menanyakan hal itu, tapi saya menjawab itu kewenangan pimpinan.”

Namun, Ronald menjelaskan adanya permintaan dari pimpinan PN Manado terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Tapi pimpinan kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan jurusita kami yakni Junaidi saat menjalankan tugas yang terjadi pada Juni 2025 lalu yang ditangani Subdit Kamneg, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan pada kami perkembangannya seperti apa meskipun sudah ada kata damai.”

Baca Juga :  Bakti Sosial Warga Busato: Penambang Bagikan Sembako Jelang Ramadhan

Kasus Lama Kembali Disinggung

Lebih lanjut, Ronald Masang menegaskan bahwa kejadian ini memang sudah terjadi untuk kedua kalinya.

“Ini memang kali yang kedua, kami menggunakan kewenangan kami, Polda Sulut silahkan saja menggunakan kewenangan.”

Saat ditanya soal dugaan salah alamat pengajuan SP2HP, Ronald memberikan klarifikasi.

“Kita ini bicara terkait institusi, memang benar yang menangani hal ini Subdit Kamneg, berbeda dengan Subdit Jatanras, tapi kan ini lembaga pimpinannya satu.”

Pernyataan tersebut disampaikan Ronald saat ditemui pada Rabu sore.

Desakan Perbaikan Hubungan Antar Lembaga

Selain hal tersebut, banyak pihak berharap ketegangan antara Polda Sulut dan PN Manado tidak dibiarkan berlarut. Hubungan antar lembaga penegak hukum dinilai harus segera diperbaiki demi menjaga stabilitas penegakan hukum.

Jika situasi ini terus berulang, dampaknya bukan hanya pada proses penyidikan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum di Sulawesi Utara.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru