Tegas! OJK Limpahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

- Aldy Pascoal

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Terbaru, penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

​Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan manipulasi transaksi yang menciptakan gambaran semu pada harga saham di pasar reguler.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan memanfaatkan rekening efek atas nama pihak lain (nominee) melalui sembilan perusahaan efek yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tujuannya jelas: memanipulasi harga saham SWAT agar tampak aktif dan bergerak sesuai keinginan pelaku. Berikut adalah data fantastis dari aktivitas ilegal tersebut:

Baca Juga :  Semarak Donor Darah HUT Basarnas ke-54, Basarnas Sulut Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

​Pertemuan Transaksi: 60.121 kali (sekitar 10,0% dari total transaksi).

​Volume Transaksi: 639.778.200 lembar saham (14,7%).

​Nilai Transaksi: Mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).

​Pola yang digunakan mencakup dominasi transaksi, inisiasi beli untuk mengerek harga, hingga strategi buying market impact guna memengaruhi psikologi pasar.

​Atas tindakan manipulasi pasar tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

​Hukuman yang menanti tidak main-main:

​Pidana Penjara: Paling lama 10 (sepuluh) tahun.

​Denda: Paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersihkan Lingkungan Serentak Melalui Aksi Nasional

​”Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Kamis (15/1/2026).

​Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat luas. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk memastikan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan diproses secara transparan dan akuntabel.

​Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan mengikuti aturan main yang berlaku demi ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru