Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Nasional, 12 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait pembongkaran sindikat perdagangan bayi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto : Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait pembongkaran sindikat perdagangan bayi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto : Bareskrim Polri

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi yang beroperasi secara sistematis di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban jual beli anak tersebut.

​Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar. Pihaknya melakukan kolaborasi lintas direktorat untuk memutus rantai kriminalitas ini. Menurut Nunung, para pelaku menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas korban agar terlihat legal.

​Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, memaparkan bahwa sindikat ini sudah aktif sejak tahun 2024. Para pelaku merekrut perantara dan mencari pembeli melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Kelompok ini bahkan menjangkau wilayah luas mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.

​“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

​Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban TPPO Bayi

​Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen palsu. Para pelaku kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atas tindakan kriminal tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Perkuat Edukasi dan Pengelolaan Pengaduan Publik Bersama Ombudsman Sulawesi Barat

​Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan KemenPPPA juga langsung bergerak memberikan perlindungan kepada tujuh bayi yang selamat. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, memastikan timnya akan melakukan asesmen mendalam. Langkah ini bertujuan untuk menjamin masa depan dan pengasuhan anak-anak tersebut secara aman.

​“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” pungkas Agung.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru