Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

- Aldy Pascoal

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polda Sulut menunjukkan barang bukti senjata tajam beserta alat produksi hasil sitaan dari pelaku berinisial IM di Mapolda Sulut, 07/07/26.

Tim Resmob Polda Sulut menunjukkan barang bukti senjata tajam beserta alat produksi hasil sitaan dari pelaku berinisial IM di Mapolda Sulut, 07/07/26.

Jaguarinfo.id, Manado – Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas di Sulawesi Utara. Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulut sukses membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara, 03/07/26.

​Petugas menangkap seorang pria berinisial IM (21) di Desa Matungkas, Minahasa Utara. Pelaku diduga kuat memproduksi dan memperjualbelikan senjata tajam ilegal yang sering memicu tawuran serta aksi kriminal lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus pembuatan senjata tajam ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penggerebekan Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal

​Tim Resmob bergerak cepat merespons laporan warga pada Jumat, 03/07/26.

Saat penggerebekan di Kompleks Perumahan Viola, petugas menemukan bengkel yang digunakan pelaku untuk merakit senjata.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unima yang Berujung Maut

Polisi menyita belasan bilah senjata tajam, baik yang sudah jadi maupun setengah jadi. Selain itu, petugas mengamankan alat produksi berupa pelat besi, gergaji mesin, palu, dan paku besar.

​Ketua Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulut, 07/07/26. “Pelaku tertangkap tangan membuat dan menyediakan bahkan menyimpan beberapa jenis senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Rivo.

​Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah menjalankan bisnis pembuatan senjata tajam ilegal ini selama dua tahun.

IM memasarkan produknya melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Miras Ilegal di Manado
​Tindakan Tegas Kepolisian

​Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Ari Prakosi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk produksi hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Langkah ini diambil guna meminimalisir aksi penganiayaan dan pengancaman di masyarakat.

​”Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau lewat call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbau Kompol Ari.

​Akibat perbuatannya, IM kini terancam hukuman berat.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital
Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut
Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
M. Kiandra Ramadhipa Raih 9 Poin di Moto3 Junior World Championship Jerez
Inflasi Indonesia Juni 2026 Tetap Terkendali di Rentang Target
HUT Bhayangkara ke-80, Polairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Pulau Lembeh
Akhir Pelarian 3 Tahun, Buronan Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:11 WITA

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WITA

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:59 WITA

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 18:22 WITA

Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut

Senin, 6 Juli 2026 - 14:25 WITA

Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru