Jaguarinfo.id, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja jasa advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hasil audit mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Polda Sulut mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Dirreskrimsus menjelaskan, total anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial DKIPS selama dua tahun mencapai Rp34.696.000.000. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat. Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat,” ungkap Dirreskrimsus.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Penyidik juga mendapati laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,53 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Polda Sulut Periksa 137 Saksi
Dalam proses penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli. Selain itu, polisi mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dirreskrimsus menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara.
Polisi akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain apabila menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus dugaan korupsi advertorial DKIPS Sulawesi Utara ini masih dalam proses penyidikan Polda Sulut.
















