Jaguarinfo.id, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita 110 paket sabu.
Operasi berlangsung Minggu (25/10/2026) dini hari. Dari delapan orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya yang dikategorikan sebagai pengguna diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, bersama Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026) siang.
Yandrie menjelaskan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, tim operasional mengamankan dua pria berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 30 paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan ke tempat kos DB di kelurahan yang sama. Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas menggeledah lokasi tersebut dan menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip berukuran kecil.
Dalam pengembangan itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DL. Petugas menemukan dua paket sabu saat melakukan penggeledahan.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 110 paket sabu.
Enam Tersangka Dijerat UU Narkotika
Yandrie menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan memeriksa peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Terkait status hukum delapan orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua orang lainnya diserahkan kepada BNN untuk menjalani rehabilitasi.
“Dua orang lainnya hanya sebagai pengguna, dan mereka sudah kami serahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar Yandrie.
Untuk enam tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumnanya 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polda Sulut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
















