Jaguarinfo.id, Manado – Kuasa hukum ESL, Doan Taga, SH., membantah tudingan bahwa kliennya menikmati uang Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi anggaran iklan dan kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024.
Doan menyampaikan bantahan tersebut di Mapolda Sulawesi Utara, Kamis (29/10/26). Menurutnya, angka dugaan kerugian negara Rp7,5 miliar tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut mengalir atau dinikmati kliennya.
“Klien kami tidak menikmati uang Rp7,5 miliar tersebut. Kami membantah jika seolah-olah seluruh dana itu mengalir kepada klien kami,” ujar Doan kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum ESL Minta Konfrontasi Aliran Dana
Untuk memperjelas perkara, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik Polda Sulut agar menggelar konfrontasi terhadap para tersangka dan pihak terkait.
Doan menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap aliran dana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, hasil konfrontasi diharapkan tercatat dalam berita acara sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Kami berharap melalui konfrontasi ini akan menjadi jelas ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan sampai muncul framing bahwa klien kami menikmati seluruh Rp7,5 miliar itu,” tegasnya.
Soroti Dugaan Penyimpangan Pembayaran Iklan
Doan juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam belanja iklan media mitra.
Dugaan tersebut mencakup praktik penitipan iklan, manipulasi data penayangan, hingga pembayaran yang tidak sepenuhnya diteruskan kepada media penerima.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut kemungkinan pembayaran enam paket iklan, tetapi hanya tiga paket yang benar-benar dibayarkan kepada media.
Sementara itu, dugaan cashback, menurutnya, harus dibuktikan melalui fakta penyidikan, bukan asumsi.
Terkait dugaan media fiktif dan tindakan oknum di lapangan, Doan menyatakan tidak ingin berspekulasi.
Ia menyebut ESL sebelumnya telah mengingatkan bawahannya agar tidak menyalahgunakan anggaran iklan maupun memanipulasi pembayaran.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan kliennya sebagai kepala dinas berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan penilaian kelayakan kerja sama media.
Menurutnya, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti kliennya mengetahui setiap tindakan oknum di bawahnya.
Kuasa Hukum Serahkan Proses Hukum kepada Penyidik
Pihak kuasa hukum turut menyinggung pemeriksaan periode 2023–2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Doan, pemeriksaan sebelumnya diklaim tidak menemukan kerugian negara pada paket pekerjaan yang dipersoalkan.
Meski demikian, proses hukum atas dugaan korupsi anggaran iklan Diskominfo Sulut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Doan menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang berlangsung di Polda Sulut.



















