JPU Tegaskan Pdt Hein Arina Tak Terima Aliran Dana, Namun Tetap Dituntut 18 Bulan Penjara

- Aldy Pascoal

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, JPU tetap menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dirinya dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, JPU menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut Pdt Hein Arina dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Kasus Penyerobotan Tanah, Margaretha Makalew Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi Ketua BPMS GMIM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga :  Investasi Alat Berat di Manado Kian Maju Lewat Kehadiran Sunward Indonesia

“Sebagai Penasehat Hukum, kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang negara,” ungkap Manalip.

Ia menambahkan bahwa secara terang benderang pembacaan tuntutan JPU sendiri telah mempertegas bahwa Pdt Hein Arina tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nanti dapat mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape
Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Pengedar Vape Berisi Cairan Narkotika di Manado
Kapolda Sulut Yudo Hermanto Tinjau SPBU Sario, Antrean BBM Mulai Terkendali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WITA

Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:39 WITA

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape

Berita Terbaru