JPU Tegaskan Pdt Hein Arina Tak Terima Aliran Dana, Namun Tetap Dituntut 18 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, JPU tetap menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dirinya dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, JPU menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut Pdt Hein Arina dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Daya Auto, Cara Praktis Akses Layanan Honda di Era Digital

“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi Ketua BPMS GMIM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Dukung Penuh Kemala Run 2026 Charity for Indonesia di Bali

“Sebagai Penasehat Hukum, kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang negara,” ungkap Manalip.

Ia menambahkan bahwa secara terang benderang pembacaan tuntutan JPU sendiri telah mempertegas bahwa Pdt Hein Arina tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nanti dapat mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
BREAKING NEWS ! Pdt Hein Arina Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sulut
Aksi Damai Mahasiswa Papua di Mapolda Sulut, Kapolresta Manado: Aman Lancar dan Tertib
Mahasiswa Papua di Manado Gelar Aksi Damai Sampaikan Aspirasi Kemanusiaan
Terungkap Identitas Pelaku Penembakan Trump di Washington, Ternyata Sosok Ini
Teknik Engine Brake Motor: Cara Aman Taklukan Turunan Tajam
Ditpolairud Polda Sulut dan Jurnalis Gelar Aksi Bersih Pantai Lembeh, Angkut Puluhan Karung Sampah
Sikap Tegas Satreskrim Polres Tomohon Tindak Pertambangan Ilegal dan Amankan 3 Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Senin, 27 April 2026 - 16:42 WITA

BREAKING NEWS ! Pdt Hein Arina Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sulut

Senin, 27 April 2026 - 14:20 WITA

Aksi Damai Mahasiswa Papua di Mapolda Sulut, Kapolresta Manado: Aman Lancar dan Tertib

Senin, 27 April 2026 - 13:59 WITA

Mahasiswa Papua di Manado Gelar Aksi Damai Sampaikan Aspirasi Kemanusiaan

Senin, 27 April 2026 - 01:44 WITA

Terungkap Identitas Pelaku Penembakan Trump di Washington, Ternyata Sosok Ini

Berita Terbaru