JPU Tegaskan Pdt Hein Arina Tak Terima Aliran Dana, Namun Tetap Dituntut 18 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, JPU tetap menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dirinya dan empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, JPU menyebut bahwa tuntutan didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut Pdt Hein Arina dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga :  Kejati Sulut Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Stimulan Rumah Korban Erupsi Ruang di Sitaro

“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” ujar JPU ketika membacakan tuntutan, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi Ketua BPMS GMIM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga :  Kapolresta Manado Buka Turnamen Bulutangkis Polresta Manado, Siap Gelar Kejuaraan Badminton Kapolda Cup

“Sebagai Penasehat Hukum, kami tentunya ingin klien kami lepas atau bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Apalagi klien kami tidak terbukti menikmati uang negara,” ungkap Manalip.

Ia menambahkan bahwa secara terang benderang pembacaan tuntutan JPU sendiri telah mempertegas bahwa Pdt Hein Arina tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nanti dapat mencerminkan keadilan bagi kliennya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
Pemprov Sulut Resmi Batasi Penggunaan Ponsel Anak demi Keamanan Digital
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Bakti Sosial bagi Korban Gempa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru

​Jufri Mantak didampingi istri saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 17/06/26.

DAERAH

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:52 WITA