Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

- Aldy Pascoal

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.

Baca Juga :  Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Kapolda Sulut Yudo Hermanto Perkuat Sinergi APH Lewat Coffee Morning dan Fun Shooting
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Kapolda Sulut Yudo Hermanto Perkuat Sinergi APH Lewat Coffee Morning dan Fun Shooting

Berita Terbaru