Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang disumpah, serta seluruh alat bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang dianggap paling tepat dan proporsional kepada terdakwa Margaretha Makalew.

Baca Juga :  Polda Sulut Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Samrat 2025, 1080 Personel Polda Sulut Dikerahkan

“Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kapolda Sulut, Pemimpin Redaksi Jaguarinfo.id Puji Momen Buka Puasa Bersama Wartawan di Manado
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
Operasi Ketupat Samrat 2026: Strategi Polda Sulut Amankan Mudik Lebaran
BREAKING NEWS ! Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat Samrat 2026 di Mapolda Sulut
Jasa Raharja dan Polri Mantapkan Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Berbagi Kasih Ramadan, Polda Sulut Santuni Ratusan Anak Yatim
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WITA

Apresiasi Kapolda Sulut, Pemimpin Redaksi Jaguarinfo.id Puji Momen Buka Puasa Bersama Wartawan di Manado

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:47 WITA

Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:51 WITA

Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:27 WITA

Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:59 WITA

Operasi Ketupat Samrat 2026: Strategi Polda Sulut Amankan Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Penampilan All New Honda Vario 125 yang dipamerkan oleh PT Daya Adicipta Wisesa (DAW) di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Sabtu (14/3/2026). Foto : PT. AHM

BISNIS

​All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Gorontalo

Senin, 16 Mar 2026 - 23:42 WITA